Ternyata Inilah Cara Pendaftaran Logo Usaha Dengan Gampang

Ternyata Inilah Cara Pendaftaran Logo Usaha Dengan Gampang

Merek merupakan identitas yang dimiliki oleh sebuah produk barang atau jasa pada sebuah perusahaan. Demikian ini ditekankan dengan kehadiran bermacam-macam merek atas sebuah produk yang beredar di pasaran. Tiap merek sedangkan membuktikan macam produk yang sama belum tentu mempunyai cita rasa atau kwalitas yang sama.

Berbincang-bincang seputar merek, tentu saja merek kerap dipakai oleh sebuah perusahaan dalam format publisitas atau mencapai kredibilitas di mata masyarakat. Hal ini dapat dikenal via pesona merek dengan jenis produk sama yang beredar di pasaran mempunyai tren dan tingkat konsumsi yang berbeda – beda. Sehingga, merek menjadi pertanda kenal akan sebuah perusahaan dalam mencapai trennya.

sahabat legal pendaftaran merek3

Untuk mendapatkan sebuah merek juga tidak dilaksanakan secara asal – asalan. Sebuah perusahaan wajib meregistrasikan calon mereknya ke Ditjen HKI atau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk membuat mereknya diakui secara sah atau aturan. Sehingga, merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan hal yang demikian tidak bisa digunakan oleh perusahaan lain sebagai mereknya.

Pendaftaran merek ini juga memiliki bermacam jenjang, dimana level tersebut melibatkan persyaratan yang lengkap, permohonan ke Ditjen HKI, progres verifikasi dan pemeriksaan, hingga pembayaran. Segala pelaksanaan registrasi merek tersebut dilakukan dalam waktu yang tak singkat dan benar – benar detil.

Berbicara seputar pendaftaran merek, tentu saja sebuah perusahaan yang hendak mengerjakan pendaftaran merek sangat membutuhkan daftar merek dagang yang tengah diregistrasikan pada Ditjen HKI tersebut. Demikian ini seperti yang telah diceritakan sebelumnya merupakan menghindari terjadinya penolakan registrasi merek sebab merek yang ganda atau sudah diregistrasikan sebelumnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan riset atas daftar merek dagang secara seksama.

Adapun cara riset atas daftar merek dagang yang telah diregistrasikan pada Ditjen HKI dan yang belum diregistrasikan ialah sebagai berikut:

1. Melalui Google.com

Metode pertama yang dapat dilaksanakan dalam progres riset atas daftar merek dagang yang sudah diregistrasikan atau belum didaftarkan pada Ditjen HKI merupakan via bantuan Google.com. Anda dapat mengerjakan pencarian pada kolom pencarian tersebut atas variasi – macam merek dagang yang telah didaftarkan pada Ditjen HKI.

Menariknya, anda dapat menggunakan bantuan dari algoritma Google dalam memilah merek – merek dagang mana yang berjenis sama dengan produk anda. Semisalnya, perusahaan anda hendak melahirkan sebuah produk makanan dan berkeinginan meregistrasikan sebuah merek untuknya. Oleh karena itu, keyword yang dapat anda gunakan yaitu “tipe merek dagang makanan yang telah terdaftar” atau keyword lainnya.

2. Lewat Media Publik

Metode kedua yang dipakai untuk melakukan riseta atas daftar merek dagang yang sudah terdaftar atau belum teregistrasi di Ditjen HKI adalah melewati media public. Media public tentu saja memuat iklan – iklan dari beragam produk perusahaan yeng mempunyai bermacam merek. Anda bisa saja mengaplikasikan media public hal yang demikian atas riset untuk pencarian daftar merek dagang. Tentu saja merek dagang hal yang demikian disesuaikan dengan jenis produk yang anda hasilkan.

3. Mengunjungi Ditjen HKI

Metode ketiga untuk mengetahui sebuah merek dagang telah teregistrasi atau belum pada Ditjen HKI ialah dengan mengunjungi Lembaga tersebut secara segera. Kunjungan hal yang demikian tentu saja dapat dilaksanakan secara offline merupakan mendatangi kantornya secara lantas atau online dengan mengunjungi web Ditjen HKI secara lantas. Anda dapat berkonsultasi dan minta saran atas daftar merek dagang apa saja yang belum terdaftar dan dapat anda gunakan untuk registrasi merek dagang milik anda tersebut.

Demikian artikel mengenai Ternyata Inilah Cara Pendaftaran Logo Usaha Dengan Gampang

Info lanjut mengenai daftar merek dagang kunjungi https://sahabatlegal.com