Pasal Penipuan Online dan Hukumnya

Pasal Penipuan Online dan Hukumnya

Pasal Penipuan Online dan Hukumnya – Seiring berkembangnya dunia teknologi membuat sebagian besar masyarakat memanfaatkan aktivitas online untuk memenuhi kebutuhan. Salah satunya saat ingin membeli produk. Sayangnya, sampai saat ini masih marak penipuan. Oleh sebab itu, pastikan Anda mengetahui pasal penipuan online dan hukumnya.

Pasal Penipuan Online dan Hukumnya

Perlu Anda pahami bahwa sebenarnya penipuan online termasuk sebagai tindakan kejahatan yang diatur dalam KUHP. Akan tetapi, hal ini umumnya tidak mengandalkan basis perusahaan dengan sifat nyata dan konvensional. Oleh sebab itu, simak beberapa pasal mengenai tindak pidana tersebut di bawah ini:

  1. Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Pada dasarnya, UU ITE tidak secara spesifik mengatur mengenai pasal penipuan online. Hanya saja, pada pasal 28 ayat (1) UU ITE membahas mengenai larangan untuk menyebarkan berita bohong. Selain itu, dilarang juga untuk menyesatkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian konsumen.

Terutama saat melakukan transaksi elektronik/transaksi online di internet. Dengan begitu, pasal ini juga bisa menjadi landasan mengenai penipuan online sekaligus hukumnya. Hal ini karena aktivitas tersebut dapat menyebabkan orang lain merugi.

  1. Pasal 378 KUHP

UU ITE dan perubahannya sebenarnya juga tidak mengatur secara khusus tentang tindak pidana penipuan ataupun pasal khusus mengenai penipuan online. Hanya saja, terdapat salah satu pasal yakni nomor 378 KUHP yang mengatur tentang pidana penipuan.

Adapun pasalnya berbunyi bahwa siapa saja yang menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum menggunakan nama/martabat palsu memakai tipu muslihat dan kebohongan, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

  1. Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016

Pada pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menjelaskan bahwa siapa saja yang sengaja serta tanpa hak menyebarkan berita kebohongan sekaligus menyesatkan kemudian berakibat pada kerugian dalam transaksi elektronik seperti pasal 28 ayat (1) UU ITE maka mendapatkan pidana paling lama enam tahun.

Dan atau denda paling banyak mencapai Rp 1 miliar. Akan tetap, untuk menentukan pelanggaran tersebut dilakukan oleh seseorang maka terdapat beberapa pedoman yang perlu diperhatikan. Seperti menyebarkan berita bohong pada konteks transaksi elektronik dan masih banyak lagi lainnya.

Beberapa Bentuk Penipuan Online

Hingga saat ini tentu tidak sedikit orang yang mengalami penipuan online. Tentu saja kerugiannya tidak korban rasakan saja tetapi juga pelaku usahanya jika terlibat. Untuk itu, penting bagi Anda mengetahui seperti apa bentuk penipuan ini dalam hal jual beli.

Dengan begitu, akan lebih mudah agar lebih hati-hati dan teliti kembali saat memutuskan untuk berkegiatan di bidang tersebut. Hal ini agar nantinya tidak akan menjadi korban penipuan online selanjutnya. Umumnya, beberapa bentuknya seperti barang berupa tiruan.

Selain itu, barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan pesanan. Kemudian, identitas pelaku konsumen ataupun usaha fiktif hingga penipuan harga diskon pada produk yang mereka tawarkan. Baik itu tidak dikirim, tidak layak pakai, dan lainnya.

Jasa Konsultasi Pasal Penipuan Online Justika

Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pasal penipuan secara online tersebut, maka pastikan kepada jasa yang sudah terpercaya dan berpengalaman di bidangnya. Dengan begitu, tidak hanya akan mendapatkan informasi saja tetapi juga pengarahan maupun solusi lebih lanjut secara tepat.

Justika sendiri saat ini hadir sebagai salah satu platform hukum bisnis yang mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat tanpa mengenal batasan jarak dan waktu. Pasalnya, dengan mengunjungi situs resminya siapa saja dapat lebih mudah untuk berkonsultasi masalah mereka.

Oleh sebab itu, tidak perlu ragu apabila Anda ingin menggunakan layanan dari jasa tersebut. Terlebih sudah dibekali juga dengan mitra advokat berkompeten yang pastinya dapat memberikan solusi dan nasehatnya kepada setiap pelanggan.

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai pasal penipuan online dan hukumnya. Apabila Anda mengalami masalah tersebut, maka jangan sampai hanya diam saja. Lakukan strategi lebih jauh untuk mengatasinya dengan mendapatkan nasehat dari layanan jasa di atas.