OJK cabut salah satu usaha Koperasi
Otoritas Jasa Keuangan lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin bisnis Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong yang beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, termasuk sejak tanggal 31 Agustus 2022.
Sehubungan dengan pencabutan izin bisnis Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan bisnis sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong diminta untuk mengumumkan pencabutan izin bisnis LKM dan rancangan penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di daerah yang gampang diketahui oleh penduduk atau surat kabar harian lokal.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong diminta supaya melaksanakan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong akan dikerjakan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk cocok dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong dilarang untuk memakai frasa Lembaga Keuangan Mikro.
baca juga: jasa izin pembubaran pt cv yayasan koperasi pengurusan murah