Merupakan badan hukum yang ditetapkan berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut prinsip ekonomi, pendirian koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Upaya bersama untuk meningkatkan taraf hidup atau ekonomi berdasarkan asas bantuan, ada pula asas pertolongan. Dalam suatu gerakan ekonomi yang sesuai dengan prinsip kekeluargaan.
Koperasi ini dapat diartikan sebagai keberadaan unit usaha dengan anggota yang masing-masing anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab. Setiap anggota berhak memberikan suara dalam setiap keputusan yang diambil, karena berdasarkan pertimbangan dan mufakat.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 3, Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum, serta berkontribusi pada pembangunan tatanan ekonomi nasional, berdasarkan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera. Pancasila dan UUD 1945.
Yuk dapatkan software koperasi pada tautan tersebut, selain itu juga tersedia aplikasi koperasi yang bisa kamu nikmati, silahkan bisa di klik.
Dengan demikian, koperasi dapat menciptakan keadilan bagi anggota perorangan, pengurus atau masyarakat umum dengan keanggotaan sukarela dan terbuka. Jika Anda sudah pernah tergabung dalam koperasi, Anda harus bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, Anda mendapatkan beberapa manfaat yang bisa langsung dialami dalam kegiatan di koperasi.
Jenis koperasi
Ada tiga jenis koperasi di Indonesia yang dibedakan menurut tujuan dan bentuknya. Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi yang aktif di Indonesia:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan mengumpulkan barang yang akan diperbanyak. Barang yang tersedia dalam koperasi produksi masyarakat adalah barang yang diproduksi atau diproduksi oleh anggotanya.
Contoh barang yang ditawarkan di koperasi produksi adalah tempe dan tahu, kerajinan tangan dan susu asli. Misalnya koperasi produksi, seperti koperasi susu, atau koperasi kerajinan seperti tas anyaman atau menjahit baju sendiri, bisa ditawarkan dengan harga murah.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam bisa disebut koperasi kredit. Sama seperti rekening bank atau tabungan, tujuan koperasi adalah memberikan uang kepada anggotanya untuk berbagai kebutuhan secara tiba-tiba.
Saat ini banyak Credit Union yang berkembang di Indonesia, karena keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. dan Juga dapat menyimpan dengan aman dan nyaman di koperasi jenis ini dan membawa tabungan.
3. Koperasi Konsumen
Sesuai dengan namanya, koperasi ini bertujuan menawarkan barang konsumsi kepada anggotanya dengan harga yang murah dan tidak kalah bersaing.
Keuntungan yang diperoleh dari bisnis yang ada atau segmen bisnis (SHU) yang ada didistribusikan di antara anggota berdasarkan jumlah pembelian yang dilakukan oleh setiap anggota. Contohnya adalah KPRI (Koperasi Pegawai Indonesia) yang telah dijamin dan diakui untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggotanya.
Prinsip Kerja Sama
Kepengurusan di koperasi berbeda dengan perilaku bisnis biasa, karena ada prinsip yang harus dipatuhi. Kuncinya adalah:
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Menjadi sukarelawan berarti anggota akan berpartisipasi tanpa paksaan. Terbuka artinya siapa pun yang dapat memenuhi kewajiban menjadi anggota berhak mengikuti koperasi.
2. Koperasi Mengelola Pendidikan dan Pelatihan
Dalam pendidikan dan pelatihan yang dapat diarahkan kepada anggota atau masyarakat untuk umum. Pelatihan di hadapan anggota bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar koperasi dapat bekerja lebih baik lagi.
Sekaligus melatih masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
3. Pantau Anggota di Demokrat
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan mengutarakan pendapatnya sesuai aturan. Manajemen dan pengawas hanya dapat mencabut hak anggota jika anggota tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
4. Memberikan Remunerasi sesuai Permodalan
Pembayaran dalam bentuk SHU diberikan secukupnya untuk anggota. Untuk member dengan modal besar maka SHU yang didapat juga akan besar, begitu pula sebaliknya.
5. Koperasi Badan Usaha Mandiri dan Otonom
Artinya tidak ada pengaruh untuk kepentingan anggota perseorangan maupun kepentingan pihak ketiga dalam menjalankan usaha koperasi.
6. Anggota secara aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi
Setiap anggota tentunya memiliki peran masing-masing dalam pembentukan koperasi, baik sebagai pengawas, pengurus, maupun anggota yang berkontribusi terhadap keberhasilan usaha koperasi.
7. Koperasi Memperkuat Gerakan Melalui Kerja Sama
Kolaborasi dengan koperasi lain dan organisasi lain dimungkinkan melalui jejaring kegiatan di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan kerjasama ini adalah untuk memperkuat gerakan koperasi guna memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.