Dalam melaksanakan aqiqah, terlihat sepenggal determinasi yang patut dipadati. ahwal ini pula mau diselaraskan dengan jenis kelamin dari anak.
Penerapan aqiqah antara anak cowok dengan anak perempuan ini memiliki pergugatanan yang sedikit berlainan. Dikala pernah menjanjikan bikin mengaqiqahi si Kecil, tampak keadaan yang menginginkan diamati, setidaknya mendasar bikin jumlah kambing yang mau disembelih.
Di mana jumlah binatang aqiqah yang disembelih bikin anak cowok merupakan 2 ekor kambing atau biri-biri. kebalikannya jumlah binatang yang dibutuhkan bikin anak perempuan hanya membutuhkan satu ekor kambing atau biri-biri saja.
عَنْعَمْرِوبْنِشُعَيْبٍعَنْاَبِيْهِعَنْجَدّهِقَالَ،قَالَرَسُوْلُاللهِصمَنْاَحَبَّمِنْكُمْاَنْيَنْسُكَعَنْوَلَدِهِفَلْيَفْعَلْعَنِاْلغُلاَمِشَاتَانِمُكَافِئَتَانِوَعَنِاْلجَارِيَةِشَاةٌ
Dari‘ Amr bin Syu’ keburukan dari bapaknya, dari kakeknya, Rasulullah bertitah,“Barangsiapa iantara kalian yang bersedia menyembelih ( kambing) karena kelahiran bayi sampai mestinya ia lakoni bikin cowok 2 kambing yang sepadan dan juga bikin perempuan satu kambing.”[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud( 2843), Nasa’ I( 7/ 162- 163), Ahmad( 2286, 3176) dan juga Abdurrazaq( 4/ 330), dan juga dishahihkan oleh al- magistrat( 4/ 238)]
Dalam hadits diatas dipaparkan jika keadaan yang membedakannya hanyalah pada jumlah binatang yang disembelih. Pada anak cowok patut berjumlah 2 ekor kambing yang keduanya seperti( sepadan umurnya, sepadan rupanya, sepadan ukurannya). jika tidak sepadan sama, setidaknya tidak mendekati. kebalikannya, bikin anak perempuan jumlah binatang aqiqah hanya 1 kambing saja.
Sapi atau onta pula diperbolehkan dengan determinasi hanya 1 onta atau 1 sampi bikin 1 orang anak saja. tapi, sebelah ustazah berpendapat apabila aqiqah yang diperbolehkan cuma menggunakan kambing saja sebab sesuai dengan pendirian Rasulullah SAW merupakan:
“barang siapa yang bersedia menyembelih bikin buah hatinya, sampai seyogianya dia menyembelih buatnya. untuk anak cowok, 2 kambing dan juga bikin anak perempuan, seekor kambing.”( H. R. Abu Daud).
Maksudnya, gugatan aqiqah itu menuturkan jika binatang yang disyariatkan bikin disembelih yaitu kambing atau biri-biri. sesudah itu, gugatan aqiqah buat anak cowok disunahkan menyembelih 2 ekor kambing. sebaliknya itu, syarat aqiqah untuk anak perempuan disunahkan satu ekor kambing saja.
Tetapi dikala menyembelih , tampak keadaan yang patut diamati merupakan tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan kebestarian yang tercatat yaitu tafa’ ul atau memohon mau keamanan institusi serta bagian badan dari anak itu.