Pada tahun 2015 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sempat merencanakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang. Tetunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP. Disamping itu, Ditjen Pajak juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan merasakan mafaat dari NPWP itu sendiri.
Sekarang membuat NPWP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak setempat. Pasalnya, pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online lho. Nah, bagi kamu yang ingin tahu cara membuat NPWP online, simaklah baik-baik ulasannya di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Via Online
- Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id
- klik daftar
- Masukan alamat e-mail aktif
- Nantinya email akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
- Masukan kode captcha
- Login ke alamat e-mail yang sesuai pada saat mendaftar NPWP online
- Kemudian klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
- Isi jenis wajib pajak kalian, pribadi atau badan
- Isi nama sesuai dengan KTP
- Isi alamat e-mail
- Masukan kata sandi atau password
- isi juga nomer handphone yang masih aktif
- Pilih jenis pertayaan dan jawaban pengaman yang hanya kalian ketahui jawabannya
- Terakhir, masukan kode Captcha dan klik “Daftar”
Beragam Manfaat NPWP
- Untuk Administrasi Rekening Koran
Apa yang dimaksud dengan rekening koran? Perlu kamu ketahui, rekening koran merupakan laporan saldo serta mutasi rekening nasabah yang mempunyai manfaat seperti buku tabungan.
Namun, bedanya rekening koran ini tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan peroranga melainkan untuk badan usaha (perusahaan). Saat hendak mengajukan membuat rekening koran, maka perusahaan yang bersangkutan harus mempunyai NPWP terlebih dulu.
- Untuk Pembuatan SIUP
Istilah SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Perdagangan, dimana ia merupakan surat izin bagi seseorang maupun badan usaha agar bisa melakukan kegiatan bisnisnya. Adapun fungsi dari SIUP itu sendiri sebagai bukti pengesahan usaha milik seseorang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah serta diperlukan oleh pelaku usaha yang telah berbadan hukum.
Tak hanya berlaku untuk perusahaan skala besar saja, SIUP juga bisa dimiliki oleh perusahaan kecil maupun menengah agar bisnis yang dilakukannya telah mendapatkan pengakuan serta pengesahan dari pemerintah daerah.
Seperti halnya rekening koran, NPWP juga menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang yang hendak melakukan pengajuan SIUP.
- Untuk Administrasi Pajak Final
Pada dasarnya, maksud dari istilah final tersebut menjelaskan bahwa pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama ketika diterima, serta tidak harus dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak.
Dengan katan lain, pemotongan pajak final akan diberlakukan kepada beberapa jenis penghasilan, seperti untuk kepentingan deposito, hadiah berupa lotere, undian hingga transaksi saham. Apabila seseorang ingin membayar pajak final, maka harus memiliki NPWP untuk membutahkan proses pembayaranya.
- Untuk Pembuatan Paspor
Meski diluar bidang perbankan, ternyata NPWP juga sangat dibutuhkan untuk proses pembuatan paspor lho. Paspor itu sendiri adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi berwenag dari suatu Negara, yang memuat informasi dan identitas si pemegangnya.
- Untuk Memudahkan Urusan Perpajakan
Manfaat berikutnya dari NPWP yang harus kamu ketahui, yakni dapat memudahkan urusan berbagai bentuk administrasi perpajakan. Adapun mengenai administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP seperti berikut:
- Administrasi Restitusi Pajak
- Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
- Mengetahui Jumlah Pajak yang harus Dibayarkan
- Pemotongan pajak yang rendah.