Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan Yuk Dicatat

BAGI pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui cara dan syarat perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor yang berlaku lima tahunan.

STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum STNK-nya mati.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun, kendaraan akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Lantas, bagaimana cara mudah dan syarat perpanjang pajak STNK Motor tahunan dan 5 tahunan?

Cara Perpanjang Pajak STNK Motor

Berikut ini adalah cara mudah perpanjang pajak STNK Motor tahunan dan 5 tahunan:

1. Terlebih dahulu datangi kantor SAMSAT sesuai domisili dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan, baik untuk pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan.

2. Selanjutnya, isi formulir di loket pendaftaran. Perlu diingat, loket pajak tahunan dan 5 tahunan berbeda, serta loket jenis kendaraan dibedakan.

3. Kemudian tunggu pemanggilan nomor antrian. Jika sudah, serahkan berkas yang menjadi syarat. Bila syarat yang dibawa lengkap maka petugas akan memberikan lembar berisi informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.

4. Setelah itu, tunggu panggilan untuk mengambil STNK di loket pengeluaran. Pemilik akan dipanggil jika sudah jadi STNK dengan data pajak terbaru.

Syarat Perpanjang Pajak STNK Motor Tahunan dan 5 Tahunan

Adapun syarat perpanjangan pajak STNK Motor tahunan sebagai berikut:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).

4. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).

Sementara, syarat perpanjangan pajak STNK Motor 5 tahunan adalah:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. BPKB asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).

4. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).

5. Lembar bukti cek fisik kendaraan.

Perlu diketahui, lembar bukti cek fisik bisa diperoleh dari petugas SAMSAT.

Dokumen tersebut akan diberikan setelah petugas melakukan pengecekan kendaraan, sehingga pastikan membawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang.

Sedang Mencari Jasa Urus Stnk Bali ? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk solusi lengkap seputar adminsitrasi kendaraan Anda.