Pemerintah tetap mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Sementara, energi fosil layaknya minyak dan gas (migas) dan juga sektor pertambangan khususnya batu bara akan ditinggalkan di era depan.
Di sektor migas, pemerintah punyai obyek memproduksi yang sangat ambisius yakni minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) di tahun 2030Lalu bagaimana nasib obyek memproduksi ini?
“Pada tahun 2040 atau 2050 guna berasal dari migas dan batu bara barangkali masih adaMenurutnya tahun 2050, pemanfaatan energi fosil barangkali akan sudah ditinggalkan di luar negeri. Namun di RI sendiri keperluan akan migas masih jangka panjang.
“Di Indonesia kita masih butuhkan minyak khususnya gas untuk pemenuhan energi flow meter,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, supaya di dalam rangka raih obyek memproduksi minyak 1 juta bph di tahun 2030 mendatang maka kepercayaan investor mesti ditumbuhkan. Pemerintah mesti komit terhadap hal ini.
“Izin tidak dipersukar, minta lembaga-lembaga bantu investasi. Di di dalam hal ini mesti mengerti bahwa investor masukan uang di Indonesia di di dalam minyak butuh kepastian,” tegasnya.