2021, SELURUH BUMN WAJIB LAKUKAN TRANSAKSI KEPADA UMKM

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan atau kewenangan negara. Mereka juga memakai sebagian anggaran negara untuk kegiatan operasionalnya, salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa.

BUMN sendiri mempunyai tugas yang sangat berat dimana mereka menjadi salah satu ujung tombak negara dalam mengelola usaha-usaha penting yang ada di Indonesia. Sebut saja dalam mengelola minyak bumi, negara mempercayakan kepada PT. Pertamina. Untuk mengelola listrik, maka negara mempercayakan kepada PLN.

Bahkan beberapa perusahaan BUMN diberikan kekhususan seperti PLN, mereka menjadi satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia. Memang banyak yang berkata bahwa itu merupakan sebuah monopoli dagang, tapi hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan sumber daya alam dan juga pemasukan bagi negara.

Tetapi, BUMN juga tentu melakukan pengadaan barang dan jasa demi meningkatkan kinerja mereka yang tentunya memberikan keuntungan kepada negara juga. Pengadaan barang dan jasa BUMN saat ini sudah dilakukan secara online melalui PaDi UMKM. Pasar Digital UMKM ini akan menarik UMKM di seluruh Indonesia untuk menjadi seller yang akan memiliki potensi untuk bertransaksi dengan BUMN.

Diharapkan ke depannya, PaDi UMKM bisa menjadi salah satu model bisnis yang tepat bagi pengelolaan negara. Karena proses pengadaan barang dan jasa BUMN jadi lebih terkontrol dan juga perputaran ekonomi melibatkan UMKM sebagai vendor pengadaan barang dan jasa BUMN.

Banyak sekali kelebihan dan manfaat yang didapatkan dari hadirnya platform digital yang satu ini. Salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa BUMN yang dulu dilakukan secara konvensional alias tatap muka, maka saat ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Pihak BUMN hanya cukup mempercayakan kepada person in charge atau PIC-nya untuk ditugaskan mencari barang maupun jasa yang dibutuhkan.

Selain itu, transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN melalui PaDi UMKM menjadi lebih transparan. Karena semua terekam dengan baik, mulai dari nominal, keterangan barang dan juga informasi pembayaran.

Jadi nilai ini sangat baik untuk pemerintah dalam memonitor pengeluaran kas negara melalui BUMN-BUMN-nya.

Jadi mulai pertengahan tahun 2020 hingga seterusnya, BUMN akan mengalokasikan dana pengadaan barang dan jasanya kepada UMKM melalui PaDi UMKM. Tapi perlu diingat ya, program pengadaan barang dan jasa yang melalui UMKM memiliki batas nominal maksimal, yakni di angka Rp14 milliar.

Bagi perusahaan BUMN yang belum bergabung dengan PaDi UMKM, Anda bisa melihat tata cara daftar pembeli PaDi UMKM B2B secara lengkap di link berikut ini atau Anda bisa melakukan registrasi Buyer Group/Pembeli dengan cara mengirimkan email ke [email protected], dengan mencantumkan:

  1. Nama BUMN
  2. Nama Buyer Group, Contoh: “Divisi SCM”
  3. Alamat Lengkap
  4. Nama Manager & Staff
  5. Email Manager & Staff
  6. NIK Manager & Staff
  7. Posisi/Jabatan Manager & Staff
  8. Nomor Handphone dan Nomor Kantor Manager & Staff